Pasal 16
(1) Pemantauan clan evaluasi untuk mengetahui besaran
Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e dilakukan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan.
(2) Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditanclatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi
perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (2).
(4) Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2).
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur paling lambat pacla hari kerja terakhir bulan Mei tahun anggaran berjalan.
(6) Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH
CHT pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana climaksud pacla ayat (2) atau surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
