Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa DBH
CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6)
dan/atau penambahan kegiatan baru dalam perubahan
RKPDBH CHT.
(2) Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berjalan paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan.
(3) Kepala Daerah menyusun konsep perubahan RKP DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama
bupati/wali kota berdasarkan konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Konsep perubahan RKP DBH CHT yang telah dibahas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pembahasan yang dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga terkait.
(6) Hasil pembahasan konsep perubahan RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari:
- Pemerintah dan provinsi untuk perubahan RKP DBH CHT provinsi; atau
- Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk perubahan RKP DBH CHT kabupaten/kota.
(7) Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan
penandatanganan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP perubahan.
(9) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP perubahan DBH CHT.
(10) RKP perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) atau ayat (9) menjadi dasar perubahan penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam RKP Perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Dalam hal dilakukan perubahan RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT pada kesesuaian capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d menggunakan RKP perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(13) Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan RKP perubahan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
