Pasal 8
(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk
mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
- pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang:
- dilekati pita cukai palsu;
- tidak dilekati pita cukai;
- dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;
- dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau
- dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran;
- operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah;
- penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal;
- peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
- penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2) Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
- sewa kendaraan per kegiatan; dan/ a tau
- pembelian sampel rokok ilegal.
(3) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pembentukan tim satuan tugas;
- honororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan;
- perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah; dan/atau
- sewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan hasil operasi per kegiatan.
(4) Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran
barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai melalui sistem aplikasi terintegrasi.
(5) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pendanaannya diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(6) Kegiatan penyediaan sarana pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai daftar sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama
pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
