Pasal 7
(1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk
mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ a tau pemangku kepentingan.
(2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan menggunakan forum ta tap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi se bagai beriku t:
- media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;
- media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau
- media dalam jaringan seperti laman dan media sosial.
(3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.
(4) Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari anggaran DBH CHT bidang penegakan hukum yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.
