PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6
( 1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 meliputi kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
