Pasal 5
(1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
- pelatihan peningkatan kualitas bahan baku;
- penanganan panen dan pasca panen;
- penerapan inovasi teknis; dan/ a tau
- dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian dalam rangka mendukung peningkatan kualitas bahan baku.
(2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b angka 1 meliputi kegiatan:
- registrasi mesin pelinting sigaret;
- pendataan industri hasil tembakau;
- penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan industri menengah;
- fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah;
- pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan industri hasil tembakau menengah;
- pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau; dan/ atau
- penyediaan/ pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau.
(3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1 meliputi kegiatan:
- pemberian bantuan; dan
- peningkatan keterampilan kerja.
(4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:
- buruh tani tembakau;
- buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/ atau
- anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
(5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a meliputi:
- bantuan langsung tunai;
- bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/ a tau
- pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerj aan.
(6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- pelatihan keterampilan kerja;
- bantuan modal usaha berupa barang;
- bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman; dan/ atau
- bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
(7) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau
sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(8) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
- kriteria penerima bantuan;
- besaran bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.
(10) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
- kriteria peserta pelatihan; dan
- jenis pelatihan.
(11) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, minimal dengan mempertimbangkan:
- kriteria penerima bantuan; dan
- jenis bantuan.
(12) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), ayat ( 10), dan ayat ( 11) berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/ atau ketentuan dari kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.
Paragraf 2 Bidang Penegakan Hukum
