PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 4
(1) Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah
menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya masing-masing, meliputi:
- penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH CHT;
- pelaksanaan penggunaan DBH CHT;
- penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH CHT; dan
- monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki fungsi koordinasi.
(3) Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Bagian Kedua Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Paragraf 1 Bidang Kesejahteraan Masyarakat
