PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 3
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dehgan ketentuan sebagai berikut:
- program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
- program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk mendukung:
- bidang kesejahteraan masyarakat; dan
- bidang penegakan hukum;
- program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c untuk mendukung:
- bidang kesejahteraan masyarakat; dan
- bidang kesehatan; dan
- program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum.
