PMK
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
(1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
- peningkatan kualitas bahan baku;
- pembinaan industri;
- pembinaan lingkungan sosial;
- sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
- pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
- kegiatan lainnya.
(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
