Pasal 9
Berdasarkan surat kuasa pemotongan gaji atau pemotongan(1) penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), KPA/PPK Satker melakukan Permintaan Konfirmasi
Eligibilitas Kepesertaan kepada BPJS Kesehatan sebelum dilakukan pemotongan pada pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan tetap.
(2) Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendapatkan kepastian anggota keluarga yang lain dalam surat kuasa dapat menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat.
(3) Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif.
(4) Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
