PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas
Kepesertaan kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1):
- Dalam hal anggota keluarga yang lain dalam surat kuasa dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta program jaminan kesehatan segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat, KPA/PPK Satker melakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain pada pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan tetap; atau
- Dalam hal anggota keluarga yang lain dalam surat kuasa dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat, KPA/PPK Satker
mengembalikan surat kuasa dan dokumen pendukung kepada PPU pusat dengan dilampiri basil konfirmasi eligibilitas kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
(2) Pelaksanaan pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi
anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bumf a dapat dilaksanakan paling cepat mulai bulan
berikutnya setelah basil konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
