Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemotongan iuran jaminan
kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), KPA/PPK melakukan perekaman elemen data.
(2) Perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada:
- aplikasi pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada menu Data Keluarga; atau
- aplikasi kepegawaian Satker, dalam hal Satker telah menggunakan platform pembayaran pemerintah.
(3) Perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- nomor kartu keluarga;
- nomor induk kependudukan;
- nama lengkap;
- status hubungan keluarga;
- tanggal lahir; dan
- status kawin.
(5) Satker menerbitkan daftar gaji dan/atau daftar pembayaran
penghasilan PPNPN yang memuat potongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain.
(6) Potongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga
yang lain dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam SPM pembayaran gaji dan/atau SPM pembayaran penghasilan PPNPN dengan menggunakan kode akun sesuai ketentuan mengenai bagan akun standar.
(7) Tata cara penerbitan daftar gaji dan/atau daftar pembayaran
penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta penerbitan SPM pembayaran gaji dan/atau SPM pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengikuti ketentuan dalam pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS pusat, prajurit TNI, PNS Kemhan, anggota Polri, PNS Polri, PPPK pusat, dan PPNPN pusat.
