Pasal 12
(1) PPU pusat dapat melakukan perubahan (penambahan
dan/atau pengurangan) atau penghentian anggota keluarga
yang lain yang diikutsertakan sebagai peserta program jaminan kesehatan.
(2) Perubahan (penambahan dan/atau pengurangan) anggota
keluarga yang lain yang diikutsertakan sebagai peserta program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan perubahan surat kuasa dengan dilampiri dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) kepada KPA/PPK Satker.
(3) Penghentian anggota keluarga yang lain yang diikutsertakan
sebagai peserta program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pencabutan surat kuasa kepada KPA/PPK Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
