PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 13
Penyetoran potongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain kepada BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
