PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 14
(1) Berdasarkan data potongan iuran jaminan kesehatan bagi
anggota keluarga yang lain dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPNPN, KPA/PPK Satker wajib menyampaikan data anggota keluarga lain PPU pusat kepada BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan dari segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat.
(2) Penyampaian data keluarga yang lain dan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara kolektif.
(3) Pendaftaran anggota keluarga yang lain PPU pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
- data potongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPNPN; dan
- hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1).
