PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 15
(1) Dalam hal pendaftaran peserta program jaminan kesehatan
dari anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menimbulkan perubahan segmen kepesertaan, pelaksanaan mengenai perubahan segmen kepesertaan mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pemotongan
luran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain pada pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan PPNPN, proses pengembalian penerimaan dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
