PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 8
Dalam rangka pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi(1) anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), PPU pusat menyampaikan surat kuasa
pemotongan gaji atau pemotongan penghasilan tetap kepada KPA/PPK Satker.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dokumen pendukung:
- Akta kelahiran untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
- Fotokopi kartu keluarga; dan/atau
- Fotokopi kartu tanda penduduk.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
