PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 5
Gaji atau penghasilan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk PPU pusat adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.
