PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 4
(1) Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibayarkan oleh PPU pusat yang bersangkutan.
(2) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang
lain PPU pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan.
