PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 3
(1) PPU pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta program jaminan kesehatan.
(2) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan
mertua.
(3) Kepesertaan anggota keluarga yang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam program jaminan kesehatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.
