Pasal 2
(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata cara
pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain untuk PPU pusat.
(2) PPU pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPU
yang gaji atau penghasilan tetap dibayarkan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) PPU pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- PNS pusat;
- Prajurit TNI;
- PNS Kemhan;
- Anggota Polri;
- PNS Polri;
- PPPK pusat; dan
- PPNPN pusat.
(4) PPNPN pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
adalah PPNPN yang penghasilan tetapnya paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
(5) Dalam hal terdapat PPNPN pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang penghasilan tetapnya dibawah upah minimum kabupaten/kota/provinsi, satker melakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
