PMK
TATA CARA PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA
Pasal 6
Pengelolaan administrasi pemotongan iuran jaminan(1) kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Aplikasi pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Aplikasi gaji modul satker atau aplikasi GPP untuk pembayaran gaji PNS pusat, PNS Kemhan, PNS Polri, dan PPPK pusat;
- Aplikasi DPP untuk pembayaran gaji prajurit TNI;
- Aplikasi BPP untuk pembayaran gaji anggota Polri; dan / atau
- Aplikasi SAS untuk pembayaran penghasilan tetap PPNPN pusat.
(3) Dalam rangka administrasi pemotongan iuran jaminan
kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan perekaman data nomor induk kependudukan PPU pusat dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
