PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemer.:.ntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undar.g Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umuo dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan
sebagaimana tercantun: dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusai1 Bar.ding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
- Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang
terbit karena Utang PaŢ ak tidak atau kurang dibayar
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang
Undang KUP.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai beriku t:
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mer.gurangkan atau
menghapuskan Sanksi Administrasi.
(2) Penghapusan Sanksţ Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat )) diberikan sepcnjang Utang
Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi
Administrasi tersebut:
timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal
1 Januari 2016.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diutah sehingga
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 telah cliterbitkan Surat
Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi
dilakukan secara jabatan terhadap:
- Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan penghapusan Sanksi Administrasi
oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi; namun masih terdapat Sanksi
Administrasi yang belum dihapuskan;
- Surat Tagihan Pajak yang :elal:. diajukan
permohonan penghapusan Sanksi Administrasi
oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib
Pajak telah dikembalikan; atau
- Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan
permohonan penghapusan Sanksi Administrasi
oleh Wajib Pajak.
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal:
- Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
belum dibayar oleh Wajib Pajak; a tau
- Sanksi Administrasi dalam Surat Ta5ihan Pajak
telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan
Sanksi Administrasi secara jabatan se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi AC:.ministrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sa!L-<:si Administrasi
Secara Jabatan. ( 4) Surat Kepu tusan Pengurangan Sanksi Administrasi
atau Surat Keputusan PenghŠpusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6A
Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Sur.at Keputusan Penghap:1san Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara biasa
atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Pasal 6B
(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi
dirnaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan
Pajak.
(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas
nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan
dalam berita acara penghapusan Sanksi
Acministrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan
berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Direktur J enderal Pajak.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 7 A yang berbunyi sebagai ber:.kut:
Pasal 7A
Terhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang:
- telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum
diašukan permohonan penghapusan Sanksi
Administrasi; atau
- telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah
dia:ukan permohonan penghapusan Sanksi
Administrasi, namun belum diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2017
,
ttd.
UWONO " ŝŞş21997031001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghapusan sanksi
administrasi bunga yang terbit berdasarkan
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang, telah diatur dalam Peraturan
Mente::i Keuangan Nomor 29 /PMK.03/2015 tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit .
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undc.ng Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 r:='ahun 2009;
www.jdih.kemenkeu.go.id I
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tem:ang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Cndang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas l-ndang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur
Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
- bahwa untuk menyederhanakan proses administrasi
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 29 /PMK.03/2015 tentar.g Penghapusan
Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal
19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tah1:.n 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dar: huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ter:tang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
bebera:;m kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ::-Jomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas -Jndang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan :.Jmum dan Tata
Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu untuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum can Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257);
