PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mer.gurangkan atau
menghapuskan Sanksi Administrasi.
(2) Penghapusan Sanksţ Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat )) diberikan sepcnjang Utang
Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi
Administrasi tersebut:
timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal
1 Januari 2016.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diutah sehingga
