Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemer.:.ntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undar.g Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umuo dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan
sebagaimana tercantun: dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusai1 Bar.ding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
- Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang
terbit karena Utang PaŢ ak tidak atau kurang dibayar
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang
Undang KUP.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai beriku t:
