Pasal 7A
Terhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang:
- telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum
diašukan permohonan penghapusan Sanksi
Administrasi; atau
- telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah
dia:ukan permohonan penghapusan Sanksi
Administrasi, namun belum diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2017
,
ttd.
UWONO " ŝŞş21997031001
