PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 9
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau
DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang
sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
