Pasal 10
(1) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak mencukupi besaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pemenuhan sisa kewajiban dapat bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah yang akan diperhitungkan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025.
(3) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Bagian Kedua Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah
