Pasal 11
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (12), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, menyampaikan rekomendasi penarikan dana TDF kepada Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku
KPA BUN TDF.
(2) KPA BUN TDF mengajukan SPM penarikan dana TDF ke
KPPN Jakarta II minimal memuat:
- nama penerima;
- nomor rekening
- nama rekening; dan
- nama bank, milik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penarikan Dana TDF ke rekening KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui RKUD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dana TDF dari kepala Daerah yang diterima paling lama 2
(dua) hari kerja setelah Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.
(5) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dianggap memberikan kuasa kepada pemerintah pusat untuk melakukan pemindahbukuan dana TDF dalam rangka penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
