Pasal 8
(1) Berdasarkan surat permintaan penyelesaian kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola DTU melakukan penghitungan besaran:
- penarikan dana TDF; dan/atau
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(2) Penghitungan besaran penarikan dana TDF masing-masing
Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- saldo dana TDF masing-masing Daerah; dan
- kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang belum dipenuhi masing-masing Daerah.
(3) Saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan saldo dana TDF pada tanggal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat (1).
(4) Dalam hal saldo dana TDF sebagaimana dimakud pada
ayat (2) huruf a lebih kecil dari kewajiban pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(5) Penghitungan besaran pemotongan penyaluran DAU
dan/atau DBH masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- pemotongan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya diluar belanja pegawai yang dilakukan adalah maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari DAU bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2024; dan/atau
- pemotongan penyaluran DBH yang tidak ditentukan penggunaannya yang dilakukan terhadap akumulasi DBH triwulan III dan triwulan IV tahun 2024.
(6) Pelaksanaan pemotongan DAU bulan September, Oktober,
November, dan Desember tahun 2024 dilakukan sekaligus paling cepat pada bulan September 2024.
(7) Dalam hal terdapat sisa alokasi setelah atas pemotongan
penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sisa alokasi tersebut disalurkan pada periode penyaluran DAU berikutnya secara proporsional sampai dengan penyaluran DAU bulan Desember 2024.
(8) Penyaluran DAU pada periode berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan syarat salur sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
(9) Pemotongan penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dapat berupa penyaluran DBH tahun berjalan dan/atau kurang bayar DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.
(10) Pelaksanaan pemotongan DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b dilakukan sekaligus paling cepat pada triwulan III tahun 2024.
(11) Dalam hal terdapat sisa alokasi setelah pemotongan
penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sisa alokasi tersebut disalurkan pada triwulan IV tahun 2024 dengan memperhatikan pemenuhan syarat salur sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
(12) Besaran penarikan TDF sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan besaran pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
