PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 7
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, menyampaikan surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat (1) kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Surat permintaan penyelesaian atas kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Surat permintaan penyelesaian kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut:
- NPHD;
- berita acara rekonsiliasi; dan
- surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1).
