PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 6
Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri kepada Kepala Daerah, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
