PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 5
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah:
- tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan/atau
- tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah kewajiban pada saat rekonsiliasi dilaksanakan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan besaran kewajiban Pemerintah Daerah dalam dukungan pendanaan Pilkada Serentak dalam surat penetapan.
(2) Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data yang berasal dari KPU dan Bawaslu.
