PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 15
Kementerian Keuangan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan kewenangan masing-masing atas kegiatan penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
