PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berita acara rekonsiliasi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
