PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 57
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (6) dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari dengan
tema terkait aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh PPK
atau PPSPM dalam pelaksanaan tugasnya.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kelas di mana terdapat
narasumber yang mendampingi peserta dalam
menyelesaikan permasalahan aplikasi.
