PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 56
(1) Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6)
dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari dengan tema terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN.
(2) Workshop sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kelas di mana terdapat
/
narasumber yang mempresentasikan teori, konsep,
logika, dan menyatukan persepsi peserta untuk dapat
menemukan solusi atas permasa.lahan tersebut.
