PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 55
(1) Focus Group Discussion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (6) dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari
dengan tema terkait perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban APBN.
(2) Focus Group Discussion sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk diskusi dari sekelompok
peserta yang dipimpin oleh narasumber atau moderator
yang mendorong peserta untuk berbicara terbuka dan
spontan berkaitan dengan tema yang dibahas.
