PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 54
(1) Seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6)
dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari dengan tema terkait perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban APBN.
(2) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk forum dengan menghadirkan
narasumber dan moderator.
