PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 53
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6)
diselenggarakan oleh BPPK, Kementerian
Negara/ Lembaga bekerja sama dengan BPPK, atau
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan Kementerian
Negara/ Lembaga yang terakreditasi oleh BPPK.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang telah diatur
oleh BPPK.
