PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 52
(1) Peserta Pendidikan Profesional Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Unit Penyelenggara menetapkan peserta dan menentukan
lokasi pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(3) Hasil penetapan peserta dan penentuan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada:
- sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris
Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan
instansi terkait;
- Pimpinan Instansi/Unit loka si pelaksanaan
Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan/ atau
- peserta Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(4) Penyampaian hasil penetapan peserta dan penentuan
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui:
surat;
laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
dan/ atau
- surat elektronik.
