Pasal 51
(1) Dalam memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan
kompetensi profesional PPK dan PPSPM, dilaksanakan
Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(2) Peserta Pendidikan Profesional Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPK dan
PPSPM yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
(3) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit
Penyelenggara.
(4) Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan Pendidikan
Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BPPK dan/ atau
Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan
persetujuan dari Unit Penyelenggara.
(5) Penyelenggara Pendidikan Profesional Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
membuat Berita Acara Pelaksanaan Pendidikan
/i
Profesional Berkelanjutan sesuai dengan format yang
tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(6) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pelatihan, seminar, focus group discussion, workshop,
atau bimbingan teknis.
Bukti keikutsertaan Pendidikan Profe sional Berkelanjutan(7) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(8) Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan oleh
ketua Unit Penyelenggara.
