PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 50
(1) Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c diberikan kepada PPSPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Materi yang disampaikan dalam Penyegaran (Refreshment)
PPSPM paling sedikit memuat:
- mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan
APBN;
pengujian dan perintah pembayaran;
pembebanan dan penerbitan SPM; dan
perpajakan.
