PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 49
(1) Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b
diberikan kepada PPK yang memiliki sertifikat
Pelatihan/profesi pengadaan barang/jasa namun masa
kerja kurang dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c.
(2) Materi yang disampaikan dalam Penyegaran (Refreshment)
Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
/
- penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan
rencana penarikan dana; dan
- pengujian dan penyelesaian tagihan belanja negara.
