PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 48
(1) Penyegaran (Refreshment) PPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a diberikan kepada PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Materi yang disampaikan dalam Penyegaran (Refreshment)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan
APBN;
- penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan
rencana penarikan dana;
- pengujian dan penyelesaian tagihan belanja negara;
dan
- pengadaan barang/jasa pemerintah.
