Pasal 47
(1) Dalam rangka mengembangkan Kompetensi PPK dan
PPSPM di bidang pengelolaan keuangan negara,
dilaksanakan Penyegaran (Refreshment).
(2) Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan; dan
- Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
(3) Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk Pelatihan, workshop,
bimbingan teknis, atau bimbingan klasikal.
(4) Bukti keikutsertaan Penyegaran (Refreshment)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk sertifikat Penyegaran (Refreshment).
(5) Penyelenggara Penyegaran (Refreshment) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j dan Pasal 5 ayat
(2) membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyegaran
(Refreshment) sesuai dengan format yang tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa Laporan/ Pengumuman Hasil Pelatihan
Penyegaran (Refreshment) yang diterbitkan oleh BPPK.
(7) Berita Acara Pelaksanaan Penyegaran (Refreshment)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bukti
keikutsertaan Penyegaran (Refreshment).
(8) Penyelenggara Penyegaran (Refreshment) menyampaikan
Berita Acara Pelaksanaan Penyegaran (Refreshment)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Unit
Penyelenggara.
(9) Penyampaian Berita Acara Pelaksanaan Penyegaran
(Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
/
penyelenggaraan Penyegaran (Refreshment) melalui
Sistem Informasi.
(10) Sertifikat Penyegaran (Refreshment) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh ketua Unit
Penyelenggara.
(1 1) Sertifikat Penyegaran (Refreshment) sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada peserta
Penilaian Kompetensi melalui Unit Pelaksana.
