Pasal 46
(1) Sertifikat Kompetensi dapat dicabut sebelum habis masa
berlakunya karena pemilik sertifikat:
melanggar kode etik PPK atau PPSPM;
dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang
atau berat;
- dij atuhi hukuman pengadilan yang s udah
mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang
tidak sah.
(2) Cara memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau
Pasal 10;
- mengikuti Penilaian Kompetensi dengan mekanisme
yang tidak seharusnya;
c . menggunakan j oki dalam mengerjakan Uj i
Kompetensi; dan/atau
- terbukti melakukan kecurangan lainnya dalam
pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
(3) Pencabutan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit
Penyelenggara.
(4) Surat usulan pencabutan Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(5) Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan
pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan menetapkan hasil verifikasi.
(6) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi
pencabutan Sertifikat Kompetensi kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
(7) Dalam hal ditemukan bukti yang memadai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf d, Unit
Penyelenggara dapat langsung menyampaikan
rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(8) Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan surat keputusan pencabutan sertifikat.
7/
