PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 45
(1) Berdasarkan hasil verifikasi KPPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2), Unit Penyelenggara melakukan
verifikasi atas usulan penggantian Sertifikat Kompetensi
dan menetapkan hasil verifikasi.
(2) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi
penerbitan sertifikat pengganti kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Berdasarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal
Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi
pengganti.
