PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 44
(1) Berdasarkan usulan penggantian Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), KPPN
melakukan verifikasi administratif terhadap usulan
penggantian Sertifikat Kompetensi.
/
(2) Dalam hal usulan penggantian Sertifikat Kompetensi
sesuai, melalui Sistem Informasi, KPPN menyetujui dan
menyampaikan usulan kepada Unit Penyelenggara.
(3) Dalam hal usulan penggantian Sertifikat Kompetensi
tidak sesuai, KPPN menolak dan menyampaikan alasan
penolakan kepada Admin Satker melalui Sistem
Informasi.
