Pasal 43
(1) Dalam hal Sertifikat Kompetensi hilang atau rusak
sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat
mengusulkan penggantian Sertifikat Kompetensi kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penggantian Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Admin Satker
kepada KPPN wilayah kerja masing-masing melalui
Sistem Informasi.
/0
(3) Usulan penggantian Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen
sebagai berikut:
- Penggantian Sertifikat Kompetensi yang hilang:
- surat usulan penggantian Sertifikat Kompetensi
yang telah ditandatangani kepala Satker sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini;
- SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir;
dan
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Penggantian Sertifikat Kompetensi yang rusak:
- surat usulan penggantian Sertifikat Kompetensi
yang telah ditandatangani kepala Satker sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini;
- SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir;
dan
- foto Sertifikat Kompetensi yang rusak.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dan ayat (3) huruf b disampaikan dalam bentuk softcopy
dengan format JPG/ PDF dan diunggah melalui Sistem
Informasi.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 3 disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format JPG dan diunggah melalui Sistem Informasi.
